Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi penyusunan rencana program, penetapan kinerja, indikator kinerja utama, rencana kerja, rencana kerja tahunan; dan
b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penyesuaian anggaran.
Koreksi Anda
