Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi penyusunan rencana program, penetapan kinerja, indikator kinerja utama, rencana kerja, rencana kerja tahunan; dan b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penyesuaian anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id