Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, serta penyusunan rencana program dan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id