Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Pemantuan dan Evaluasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
