Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penganggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan manajemen pengendalian, akuntansi dan pelaporan keuangan serta tata kelola perbendaharaan dan verifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id