Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Hukum dan Komunikasi Publik; dan c. Biro Umum dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Pasal.id