Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi, penyusunan rencana dan program di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan kemasyarakatan;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
