Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Badan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
(2) Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.
(3) Dalam memimpin Badan Ekonomi Kreatif Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Wakil Kepala.
Koreksi Anda
