Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal UPT yang dipimpin pejabat pimpinan tinggi pratama yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, Kementerian Negara atau LPNK mengalihkan unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
