Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama terdiri atas: a. kepala sebagai unsur pemimpin; b. unit organisasi yang melaksanakan fungsi ketatausahaan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani tugas administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, unsur pelaksana dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) bidang. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda