Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung percepatan pencapaian program pemerintah dapat dilakukan peningkatan organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator menjadi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
(2) Percepatan pencapaian program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada strategi dan program prioritas PRESIDEN.
Psal 29
(1) Peningkatan organisasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peningkatan organisasi menjadi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kementerian Negara atau LPNK pengusul memperoleh indeks reformasi birokrasi dengan kategori BB atau predikat baik dalam 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat pengajuan peningkatan organisasi;
b. Kementerian Negara atau LPNK pengusul memiliki peta proses bisnis tematik yang menggambarkan konsolidasi antar-UPT di lingkungan instansinya dalam pelaksanaan program prioritas PRESIDEN;
c. UPT yang akan diajukan peningkatan organisasi memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Kementerian Negara atau LPNK memiliki dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian Negara atau LPNK; dan
e. jumlah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi sejenis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama paling banyak 1 (satu) UPT pada satu provinsi di setiap Unsur Pelaksana atau Unsur Pendukung pada Kementerian Negara atau LPNK.
Koreksi Anda
