Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas terdiri atas:
a. kepala sebagai unsur pemimpin;
b. urusan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan
c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.
Koreksi Anda
