Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas menggunakan nomenklatur loka atau dapat menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
