Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Penentuan besaran organisasi UPT didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
