Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembubaran UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut: a. terdapat perubahan strategi organisasi Kementerian Negara atau LPNK; dan b. memiliki hasil evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang telah diverifikasi oleh Menteri.
Koreksi Anda