Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengubahan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pengubahan UPT kepada Menteri dilengkapi naskah urgensi Pengubahan UPT; b. dalam hal pengubahan UPT berimplikasi pada perubahan lokasi atau wilayah kerja, usulan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melampirkan rekomendasi dari kepala daerah; c. Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait; d. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan e. berdasarkan surat persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPT yang diubah. (2) Naskah urgensi Pengubahan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda