Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Pengubahan struktur organisasi dan peningkatan organisasi UPT dilaksanakan secara berjenjang.
Koreksi Anda
