Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi syarat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi UPT diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK dengan memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki hasil evaluasi kelembagaan UPT dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Menteri; b. indeks pelayanan publik dengan kategori minimal A- (A minus) pada 1 (satu) tahun sebelumnya; dan c. memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik.
Koreksi Anda