Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembentukan UPT kepada Menteri dengan dilengkapi naskah urgensi;
b. usulan Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan rekomendasi dari kepala daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan lokasi UPT yang bersangkutan;
c. Kementerian melaksanakan analisis secara komprehensif terhadap usulan Pembentukan UPT;
d. Kementerian berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, melakukan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dengan melibatkan instansi terkait;
e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan
f. berdasarkan surat persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPT yang dibentuk.
(2) Naskah urgensi Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
