Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembentukan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:
a. melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Negara atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
c. menunjang keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Kementerian Negara atau LPNK yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja;
d. memberikan kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
e. mempunyai ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dan berskala regional dan/atau nasional;
f. tersedianya alokasi dukungan sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana;
g. tersedianya jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan;
h. memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Kementerian;
i. memenuhi keselarasan proses bisnis Kementerian Negara atau LPNK pengusul; dan
j. memiliki peta jalan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang selaras dengan strategi Organisasi Induk yang tertuang dalam naskah urgensi Pembentukan UPT.
Koreksi Anda
