Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta untuk menyederhanakan rentang kendali pekerjaan, menteri atau kepala LPNK melaksanakan pembinaan dengan MENETAPKAN mekanisme koordinasi antara satu UPT dengan UPT lainnya atau antara UPT dengan instansi vertikal. (2) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. (3) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang UPT.
Koreksi Anda