Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) UPT berada di bawah Unsur Pelaksana dan Unsur Pendukung.
(2) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melingkupi:
a. direktorat jenderal atau direktorat pada Kementerian Negara; dan
b. deputi atau direktorat pada LPNK.
(3) Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melingkupi:
a. badan atau pusat pada Kementerian Negara; dan
b. pusat pada LPNK.
(4) Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan Kementerian Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktorat jenderal yang memiliki karakteristik tugas dan fungsi paling bersesuaian dan sejalan dengan strategi Kementerian Negara.
(5) Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan LPNK dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala LPNK.
Koreksi Anda
