Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Negara atau LPNK yang saat ini telah MENETAPKAN kriteria Klasifikasi dan/atau Tipologi UPT, melakukan penyesuaian dengan persyaratan Pembentukan UPT, Pengubahan UPT, dan pembubaran UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14.
Koreksi Anda