Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah dibentuk lebih dari satu dari Unsur Pelaksana atau Unsur Pendukung yang sama dan berkedudukan di dalam satu provinsi, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan evaluasi kelembagaan dan/atau usulan Pengubahan UPT oleh Kementerian Negara atau LPNK.
Koreksi Anda
