Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai UPT yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap lembaga pemerintah lainnya dan lembaga penyiaran publik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki unit organisasi yang melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu.
Koreksi Anda