Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Pengubahan organisasi dan tata kerja UPT yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan pengubahan organisasi dan tata kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri atau kepala LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda