Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja bagi UPT pada Kementerian Negara atau LPNK yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang:
a. pendidikan dasar dan menengah;
b. pendidikan tinggi;
c. rumah sakit; dan
d. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan inovasi keantariksaan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
