Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja bagi UPT pada Kementerian Negara atau LPNK yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: a. pendidikan dasar dan menengah; b. pendidikan tinggi; c. rumah sakit; dan d. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan inovasi keantariksaan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda