Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang masih terdapat jabatan administrator dan/atau jabatan pengawas, Kementerian Negara atau LPNK bersama dengan Kementerian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator yang masih terdapat jabatan pengawas, Kementerian Negara atau LPNK bersama dengan Kementerian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda