Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kelembagaan UPT dilaksanakan oleh menteri atau kepala LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil evaluasi kelembagaan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda