Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala balai besar atau nomenklatur lain merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala balai atau nomenklatur lain, kepala bidang, dan kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a atau III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala loka atau nomenklatur lain, kepala seksi, dan kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a atau IV.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda