Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala balai besar atau nomenklatur lain merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala balai atau nomenklatur lain, kepala bidang, dan kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a atau III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala loka atau nomenklatur lain, kepala seksi, dan kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a atau IV.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
