Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat variasi jumlah susunan organisasi UPT di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK melakukan penyusunan Tipologi. (2) Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi.
Koreksi Anda