Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat variasi jumlah susunan organisasi UPT di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK melakukan penyusunan Tipologi.
(2) Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi.
Koreksi Anda
