Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kriteria Klasifikasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam peraturan menteri atau peraturan LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda