Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat variasi beban kerja UPT di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK menyusun Klasifikasi.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria tertentu.
Koreksi Anda
