Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 2. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. 3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 4. Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. 5. Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis pemberian dukungan substantif tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Organisasi Induk. 6. Organisasi Induk adalah unit organisasi pada Kementerian atau LPNK yang membawahi UPT. 7. Klasifikasi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi. 8. Tipologi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis dalam satu tingkatan organisasi yang sama. 9. Pembentukan UPT adalah proses penetapan UPT baru. 10. Pengubahan UPT adalah proses penataan UPT yang dapat berupa penyempurnaan nomenklatur, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, pengubahan Klasifikasi dan/atau Tipologi, pengubahan kelas dan besaran organisasi UPT, serta pengubahan lokasi dan wilayah kerja. 11. Pembubaran UPT adalah proses penghapusan UPT yang telah terbentuk. 12. Unsur Pelaksana adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK yang melaksanakan substansi urusan pemerintahan atau tugas pemerintahan tertentu. 13. Unsur Pendukung adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK yang memberikan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Negara atau LPNK. 14. Peringkat Komposit adalah interpretasi terhadap hasil total skor yang digunakan dalam lima kategori yang digunakan dalam penilaian evaluasi kelembagaan. 15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda