Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang INTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan LID.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melihat kesesuaian antara kondisi operasi Interoperabilitas Data dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditemukan
ketidaksesuaian antara kondisi Penyelenggaraan LID dengan persyaratan teknis, Menteri menutup sementara akun Penyedia LID dan memberikan rekomendasi perbaikan.
(5) Penyedia LID wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Menteri apabila telah melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Menteri dapat mengaktifkan kembali akun Penyedia LID setelah Penyedia LID melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
