Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang INTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dapat diakses oleh Pengguna LID dengan melakukan pendaftaran ke Katalog Nasional LID. (2) Pendaftaran ke Katalog Nasional LID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pengguna LID membuat akun Katalog Nasional LID untuk mengakses LID yang dilakukan 1 (satu) kali di awal; b. Pengguna LID mengisi profil instansi; c. Pengguna LID memilih layanan yang hendak digunakan dalam Katalog Nasional LID dan mengajukan permohonan untuk mengakses layanan dalam Katalog Nasional LID; d. Pengguna LID mengakses LID setelah mendapatkan konfirmasi dari Katalog Nasional LID; e. Konfirmasi dari Katalog Nasional LID kepada Pengguna LID dikirimkan setelah Penyedia LID memberikan persetujuan Akses; f. Persetujuan akses dari Penyedia LID diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Pengguna LID memilih layanan yang hendak digunakan dalam Katalog Nasional LID dan mengajukan permohonan untuk mengakses layanan dalam Katalog Nasional LID. (3) Mekanisme lebih lanjut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Profil instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. nama instansi; b. nama lengkap dan jabatan penanggung jawab; dan c. alamat surat elektronik resmi. (5) Layanan terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dapat diakses oleh Pengguna LID tanpa perlu mendaftar ke Katalog Nasional LID. (6) Pengguna LID dapat menghubungi penyelenggara Katalog Nasional LID atau Penyedia LID melalui media komunikasi yang tercatat dalam hal terdapat masalah dalam pengoperasian Interoperabilitas Data. (7) Pengguna LID layanan terbatas maupun layanan terbuka bertanggung jawab atas seluruh penggunaan Data yang terkait dengan proses interoperabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda