Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang INTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia LID mendaftarkan LID ke Katalog Nasional LID untuk jenis layanan sebagai berikut: a. terbatas; dan/atau b. terbuka. (2) Layanan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan untuk keperluan internal pemerintah. (3) Layanan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan untuk keperluan umum. (4) Penyedia LID mendaftarkan LID ke Katalog Nasional LID dengan tahapan sebagai berikut: a. Penyedia LID mendaftar akun Katalog Nasional LID untuk mengakses LID Nasional; b. Penyedia LID mengisi uraian informasi LID yang disediakan menggunakan aplikasi secara daring (online); c. Penyedia LID mengunggah panduan untuk Pengguna LID (tata cara pemanfaatan, contoh aplikasi, nama kontak penanggung jawab, alamat email). (5) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Informasi LID sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat: a. nama; b. deskripsi; c. alamat; d. atribut; dan e. output LID. (7) Pendaftaran akun Katalog Nasional LID sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan 1 (satu) kali di awal pendaftaran akun. (8) LID yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan setelah: a. mendapatkan konfirmasi dari Penyelenggara LID Nasional; dan b. layanannya telah terpublikasi pada Katalog Nasional LID. (9) Penyelenggara LID Nasional memberikan konfirmasi atas pendaftaran LID sebagaimana dimaksud pada ayat 8 paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pendaftaran diterima. (10) Penyedia LID dapat menambahkan layanan baru atau layanan perubahan tanpa harus melakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sehingga tidak mengganggu pemanfaatan yang sudah ada. (11) Dalam hal terjadinya perubahan layanan penyedia berupa format, Metadata, struktur Data, dan skema Data, Penyedia LID harus memberikan informasi tentang perubahan tersebut melalui Katalog Nasional LID kepada Pengguna LID paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sebelum diterapkan. (12) Penyedia LID dapat menghentikan Akses Pengguna LID pada layanan terbatas dalam hal terjadi penyalahgunaan dalam pemanfaatan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda