Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang INTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diselenggarakan setelah memenuhi persyaratan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda