Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang INTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan LID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan kebijakan; b. persyaratan organisasi; dan c. persyaratan teknis. (2) Persyaratan kebijakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kajian kebutuhan penerapan Interoperabilitas Data; b. kebijakan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya terkait Data dan informasi; dan c. mekanisme kerja yang diterapkan secara konsisten dalam melakukan pemantauan dan evaluasi setiap saat. (3) Rincian persyaratan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Persyaratan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. memiliki satuan kerja yang bertugas untuk memastikan penyelenggaraaan Interoperabilitas Data; dan b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang Interoperabilitas Data. (5) Rincian persyaratan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. menggunakan komponen berbasis teknologi interoperabilitas terbuka; b. memiliki kemampuan untuk menjaga keberlangsungan dan ketersediaan LID; c. memiliki kemampuan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya terkait Data dan informasi; d. memiliki infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan kapasitas dan tingkat layanan; e. memiliki dokumentasi dan Arsitektur Penyelenggaraan LID paling sedikit berisi kode sumber, Metadata, kamus Data, format Data, kode Akses, alamat Akses, dan ketentuan keamanan yang harus terpelihara, dapat diakses, dan terjaga keterkiniannya; f. memiliki dokumen elektronik yang berisi rekam jejak (log file) dari proses transaksi Interoperabilitas Data dengan masa simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memiliki panduan teknis dan panduan penggunaan LID yang terpelihara dan terjaga keterkiniannya; h. melakukan mekanisme uji kualitas sebelum LID diimplementasikan; i. menggunakan Data dalam bentuk/sintaks, struktur/skema/komposisi penyajian, dan artikulasi keterbacaan/semantik secara konsisten; j. menyediakan referensi Data induk sebagai sumber verifikasi Data; k. menggunakan Metadata yang mengacu pada ketetapan yang dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, atau badan yang memiliki kewenangan terhadap Metadata tersebut; dan l. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e harus mengacu pada Arsitektur Penyelenggaraan LID sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k merupakan uraian atau penetapan dari pengertian, struktur, dan format dari Data tertentu untuk memudahkan penggunaan Data. (9) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mengacu pada standar Interoperabilitas Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggaraan LID wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda