Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang INTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan LID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan prinsip:
a. andal dan aman serta bertanggung jawab;
b. dapat digunakan kembali (reusable);
c. dapat dibaca (readable);
d. dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri;
e. dapat diperiksa (auditable);
f. dapat diukur kinerjanya;
g. dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya;
dan
h. dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda Karakteristik.
(2) Prinsip andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan Sistem Elektronik untuk melindungi Penyelenggaraan LID dari gangguan dan ancaman secara fisik dan nonfisik, serta beroperasi sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
(3) Prinsip dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Karakteristik dari komponen yang dibangun dan dikembangkan agar dapatdimanfaatkan secara berulang tanpa perlu dikembangkan lagi oleh pihak yang membutuhkan.
(4) Prinsip dapat dibaca sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang mudah untuk diakses dan dipahami.
(5) Prinsip dapat dikembangkan lebih lanjut secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberi kemudahan bagi pengembangan lebih lanjut tanpa perlu melibatkan pengembang awal.
(6) Prinsip dapat diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengamatan, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan terhadapnya.
(7) Prinsip dapat diukur kinerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran keandalan, kinerja, kualitas, kesesuaian dengan peruntukan dan sasaran.
(8) Prinsip dapat diawasi dan dinilai tingkat pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memberikan kemudahan bagi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran berjalannya fungsi sebagaimana mestinya, jumlah layanan yang dimanfaatkan dalam rangka mengukur efektivitas dan efisiensi.
(9) Prinsip dapat dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang berbeda Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan Karakteristik dari komponen Interoperabilitas Data yang memastikan terjadi pemanfaatan bersama oleh penyelenggara Sistem Elektronik dan Sistem Elektronik yang berbeda, sehingga terwujud keseragaman, keterpaduan, dan efisiensi.
Koreksi Anda
