Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang INTEROPERABILITAS DATA DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN SATU DATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 2. Data Elektronik yang selanjutnya disebut Data adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi. 3. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan Karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data dan informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 4. Karakteristik dalam Interoperabilitas Data yang selanjutnya disebut Karakteristik adalah spesifikasi Sistem Elektronik tertentu yang terdiri dari komponen, batasan, lingkungan, lokasi geografis, antarmuka, masukan, keluaran, proses, bentuk, format, jenis, dan fungsi. 5. Layanan Interoperabilitas Data yang selanjutnya disingkat LID adalah layanan yang disediakan oleh instansi tertentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memberikan Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan aman. 6. Penyelenggaraan LID adalah rangkaian kegiatan Interoperabilitas Data yang dilakukan oleh Penyelenggara LID Nasional dan Penyelenggara LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah selaku Penyedia LID dan/atau Pengguna LID secara terintegrasi dalam layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 7. Penyelenggara LID Nasional adalah penyelenggara LID yang memiliki tanggung jawab untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas yang mendukung pemanfaatan Katalog Nasional LID dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. 8. Penyelenggara LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah adalah penyelenggara LID yang memiliki tanggung jawab untuk membangun, mengoperasikan, dan menggunakan katalog Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, dan/atau memanfaatkan Katalog Nasional LID. 9. Penyedia LID adalah Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang menyiapkan Data dan informasi sesuai kewenangannya untuk dibagipakaikan dan memberikan akses terhadap Data dan informasi miliknya melalui LID. 10. Pengguna LID adalah Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang memanfaatkan Data dan informasi yang disediakan oleh Penyedia LID. 11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 13. Katalog Nasional LID adalah fasilitas yang diselenggarakan oleh Penyelenggara LID Nasional berupa daftar LID yang disediakan dan dikelola oleh Penyedia LID. 14. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, dan memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 16. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah adalah Sistem Elektronik untuk melakukan pertukaran layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan pengendalian keterhubungan antara Sistem Elektronik Penyedia LID dan Pengguna LID secara nasional. 17. Arsitektur Penyelenggaraan LID adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan interoperabilitas antar Sistem Elektronik dalam pembagian peran dan mekanisme kerja. 18. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 19. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan Data induk. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda