Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPID TRANSITDI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALUR UTARA – SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a, dilaksanakan melalui mekanisme anggaran Kementerian Perhubungan dan penerusan hibah (on-granting) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pinjaman daerah. (2) Penerusan hibah (on-granting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan atas penerusan hibah (on-granting) yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hibah daerah. (3) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b, dilaksanakan melalui mekanisme penerusan pinjaman (on-lending) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pinjaman daerah.
Koreksi Anda