Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPID TRANSITDI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALUR UTARA – SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan terdiri atas 2 (dua) fase: a. fase I, jalur/rute Lebak Bulus – Bundaran Hotel INDONESIA; dan b. fase II, jalur/rute Bundaran Hotel INDONESIA – Ancol Barat. (2) Jumlah pinjaman untuk fase I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar JPY 140.277.377.661 (seratus empat puluh miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu yen Jepang). (3) Jumlah pinjaman untuk fase II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar USD 1.890.083.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta delapan puluh tiga ribu dolar Amerika Serikat) dan JPY 54.980.622.339 (lima puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan yen Jepang). (4) Komposisi pembebanan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), untuk: a. Pemerintah Pusat sebesar 49% (empat puluh sembilan persen); dan b. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar 51% (lima puluh satu persen), dari total nilai pinjaman dalam loan agreement. (5) Dalam hal terdapat perubahan jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda