Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Dalam hal pejabat definitif Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer belum dilantik, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer bertindak selaku KPA BUN TDF sampai dengan telah dilantiknya pejabat definitif Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer;
b. DBH yang telah disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF pada bulan Desember 2022 diakui sebagai bagian dari pengelolaan DBH dalam TDF berdasarkan Peraturan Menteri ini;
c. Holding period untuk DBH yang telah disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF pada bulan Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf b berakhir pada tanggal 31 Maret 2023;
d. Remunerasi atas DBH yang telah disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF pada bulan Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
e. DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, serta DBH tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang telah disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF pada bulan Desember 2022 akan disalurkan ke RKUD setelah masa holding period berakhir; dan
f. tata cara pembentukan dan pengelolaan fasilitas TDF atas penyaluran DBH dan/atau DAU yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui dan dinyatakan tetap berlaku sebagai pelaksanaan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
