Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
Teks Saat Ini
(1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan berdasarkan pengajuan oleh Kepala Daerah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam masa holding period atau setelah masa holding period.
(2) Penarikan dana TDF oleh Daerah dalam masa holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana; dan/atau
b. saldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh) persen dari kebutuhan belanja daerah selama 1 (satu) bulan.
(3) Penarikan dana TDF oleh Daerah setelah masa holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana;
b. saldo pada kas Daerah diperkirakan kurang dari 20 (dua puluh) persen dari kebutuhan belanja Daerah selama satu bulan; dan/atau
c. kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perkiraan saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut:
(5) Perkiraan saldo kas daerah = (saldo kas awal bulan + perkiraan pendapatan daerah) – (perkiraan belanja daerah + perkiraan pembiayaan neto) selama 1 (satu) bulan.
(6) Saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk dana abadi daerah.
(7) Penarikan dana TDF karena kebutuhan kas Daerah yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilengkapi dengan:
a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana dengan melampirkan surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah; dan/atau
b. dokumen lainnya yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang yang menyatakan terjadinya bencana.
(8) Penarikan dana TDF karena kebutuhan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan kondisi saldo kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilengkapi dengan:
a. perkiraan penerimaan, belanja, dan posisi kas Daerah pada bulan berkenaan dan bulan berikutnya; dan
b. salinan rekening koran RKUD yang menunjukkan mutasi rekening selama bulan berkenaan.
(9) Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan untuk penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
(10) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan analisis untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan penarikan dana TDF.
(11) Dalam hal pengajuan penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disetujui, Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum memberikan rekomendasi penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku KPA BUN TDF untuk melakukan pemindahbukuan ke RKUD.
(12) Dalam hal pengajuan penarikan dana TDF yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan penarikan dana karena kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau ayat (3) huruf a, penyaluran dana dari fasilitas TDF ke RKUD dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan rekomendasi penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat
(12).
(13) Pemindahbukuan remunerasi atas penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan pada periode penyaluran remunerasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(14) Dalam hal pengajuan penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditolak, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi penolakan kepada Daerah bersangkutan.
Koreksi Anda
