Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF memiliki holding period.
(2) Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal
penempatan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di fasilitas TDF.
(3) Setelah holding period sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir, DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF:
a. tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD;
b. dapat ditempatkan dalam dana abadi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. dapat ditempatkan dalam investasi, termasuk yang dikelola oleh OIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
