Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diklasifikasikan sebagai berikut: a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan; b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I: c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II; dan d. Loka Kekarantinaan Kesehatan. (2) Jumlah nilai untuk masing-masing kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai jumlah nilai > 0,800 (lebih dari nol koma delapan nol nol); b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai jumlah nilai 0,501 - 0,800 (nol koma lima nol satu sampai dengan nol koma delapan nol nol); c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai jumlah nilai 0,376 - 0,500 (nol koma tiga tujuh enam sampai dengan nol koma lima nol nol); dan d. Loka Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai jumlah nilai 0,301 - 0,375 (nol koma tiga nol satu sampai dengan nol koma tiga tujuh lima). (3) Terhadap UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dengan jumlah nilai ≤ 0,300 (kurang dari sama dengan nol koma tiga nol nol) diklasifikasikan sebagai wilayah kerja.
Koreksi Anda