Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bobot unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas: a. anggaran dengan bobot sebesar 8% (delapan persen); b. sumber daya manusia administrasi dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); c. sarana dan prasarana penunjang dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan d. pelaksanaan kerja sama dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (2) Besaran bobot anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (3) Besaran bobot sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kendaraan operasional penunjang dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan b. tanah dan bangunan dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
Koreksi Anda