Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Bobot unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas:
a. anggaran dengan bobot sebesar 8% (delapan persen);
b. sumber daya manusia administrasi dengan bobot sebesar 3% (tiga persen);
c. sarana dan prasarana penunjang dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan
d. pelaksanaan kerja sama dengan bobot sebesar 2% (dua persen).
(2) Besaran bobot anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
(3) Besaran bobot sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kendaraan operasional penunjang dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan
b. tanah dan bangunan dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
Koreksi Anda
