Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk penentuan wilayah kerja, dalam hal penilaian klasifikasi pada sebagian unsur utama telah menunjukkan nilai. (2) Unsur utama sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus; dan e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan.
Koreksi Anda