Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur penunjang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, terdiri atas subunsur:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran anggaran belanja kegiatan di luar belanja fisik,
bangunan, tanah, dan kendaraan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan besaran anggaran penerimaan negara bukan pajak yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
