Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur utama pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas subunsur:
a. pengawasan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus; dan
b. penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus.
(2) Pelaksanaan pengawasan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pengawasan kegawatdaruratan kesehatan dan kesehatan situasi khusus pada penyelenggaraan haji dan umrah, mudik Lebaran dan hari besar keagamaan, penanganan Pekerja Migran INDONESIA (PMI) dan pencari suaka, acara kenegaraan nasional dan internasional, bencana, kumpulan massa (mass gathering), serta kegawatdaruratan dan situasi khusus lainnya.
(3) Pelaksanaan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus pada penyelenggaraan haji dan umrah, mudik Lebaran dan hari besar keagamaan, penanganan Pekerja Migran INDONESIA (PMI) dan pencari suaka, acara kenegaraan nasional dan internasional, bencana, kumpulan massa (mass gathering), serta kegawatdaruratan dan situasi khusus lainnya.
Koreksi Anda
